Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,5 M di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Bui

Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,5 M di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Bui Terdakwa Alfian Hardi Wijaya saat memasuki ruang persidangan.foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

“Maka dari itu saya lapor ke Polisi agar mengusut kasus ini. Ada surat tanda bukti lapor sesuai dengan nomor LPB/76/III/2014/RES SDA tanggal 17 maret 2014. Saya juga sudah melakukan pengaduan ke Propam Polda Jatim tertanggal 9 juni 2015,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Alfian Hardi Wijaya duduk dikursi pesakitan PN Sidoarjo. Pria 43 Tahun itu dilaporkan kepada pihak berwajib karena ulahnya melakukan penipuan jual beli tanah seluas sekitar 9 Hektar Desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati terhadap korban Edi Purbowo.

Terdakwa menjanjikan tanah tersebut akan dimiliki korban dengan cara meminjam uang sebesar 1,5 Miliar sebagai DP dan pengurusan surat-surat.

Selang beberapa lama, tanah yang dijanjikan terdakwa tersebut tak kunjung datang. Bahkan, uang yang sudah diserahkan hilang begitu saja.

Korbanpun memutuskan melapor kepihak kepolisian dengan pasal 378 KUHP dengan tuduhan penipuan. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO