Jambret di Embong Malang Surabaya Benjut Dimassa

Jambret di Embong Malang Surabaya Benjut Dimassa Tersangka Rizky diapit petugas Polsek Genteng. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rizky Sebastian Putra (19) warga Jl. Tembaan II Surabaya diringkus petugas Polsek Genteng. Sebelum diringkus, ia sempat dihajar massa hingga benjut usai terjatuh saat melakukan penjambretan terhadap JAP (19) di kawasan Jl. Embong Malang.

Peristiwa penjambretan gagal ini bermula ketika korban yang seorang diri sedang membawa tas bermerk. Tiba-tiba, korban dipepet dua tersangka yang langsung menarik tasnya. Korban yang ingin mempertahankan barang berharganya melakukan pengejaran sambil berteriak minta tolong.

Melihat korban terus mengejar dan dibantu warga yang bertambah banyak, kedua pelaku penjambretan ini berusaha memacu motornya untuk melarikan diri. Namun R (DPO) yang bertugas sebagai joki tak bisa menguasai kendaraan dan terjatuh.

Kedua pelaku akhirnya jatuh bergulingan di jalan. Namun R dengan sigap kembali menguasai motor dan berhasil kabur. Sedangkan Rizky Sebastian Putra akhirnya tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah saat digebuki warga yang mengejarnya.

Di hadapan penyidik Polsek Genteng, bapak satu anak ini mengaku dalam semalam bisa beraksi dua kali melakukan penjambretan bersama rekannya, R. “Sudah lima bulan saya beraksi seperti ini dan hasilnya untuk biaya rumah tangga juga bersenang-senang di tempat hiburan,” akunya.

"Setelah diamankan, tersangka diperiksa penyidik Reskrim Polsek Genteng dan diketahui sudah melakukan aksi penjambretan puluhan kali. Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap rekannya,” jelas Kapolsek Genteng Kompol Andik Gunawan, Senin (25/01).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Subiyantana menambahkan, puluhan korban penjambretan telah mendatangi Mapolsek untuk melaporkan aksi pelaku. “Tersangka sering melakukan aksinya. Tadi ada sekitar 20 orang yang pernah menjadi korban aksi penjambretan tersangka,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan kini tersangka ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO