BKD Jember: Calon Sekkab Jumlahnya Ribuan

BKD Jember: Calon Sekkab Jumlahnya Ribuan

Joko menuturkan, penetapan kriteria itu sifatnya belum final. Pemkab Jember yang akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), nantinya akan dipandu oleh Komisi ASN. “Kriteria kan sudah ada, tetapi kriterai lebih spesifik nantinya akan dipandu oleh Komisi ASN,” ucapnya.

Sehingga, Joko menambahkan, kewenangan Bupati Jember hanya membentuk pansel dari internal Pemkab Jember dan eksternal. Dengan persentase 40 persen internal Pemkab Jember dan 60 persen sisanya dari eksternal. “Untuk kategori eksternal bisa dari akademisi atau kalangan profesional,” jelasnya.

Menurutnya, siapa pun nama yang diusulkan oleh Bupati harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN. Karena selama calon tidak mendapatkan rekomendasi itu, maka Sekkab Jember yang dipilih tidak bisa bekerja. “Tahapan teknisnya yang melakukan Pansel. Nanti juga ada tahapan assessment. Jadi tahapannya panjang,” jelasnya.

Sebelumnya, jabatan Sekkab Jember diduduki oleh Sugiarto, yang merupakan Calon Bupati Jember pada Pilkada 2015 lalu. Berdasarkan aturan, Sugiarto harus mengundurkan diri sebagai PNS jika maju ke dalam pertarungan Pilkada. Saat ini, posisi Sekkab Jember dijabat oleh seorang Plt (Pelaksana tugas), yakni Sigit Akbari (Assisten I Pemkab Jember).

Ketika ditanya mengenai status Sugiarto pasca mengundurkan diri, Joko menegaskan, bahwa Sugiarto tercatat sebagai PNS yang telah pensiun dan mendapatkan tunjangan pensiunan PNS.

“Sugiarto setelah berhenti sebagai PNS dan mendapatkan pensiunan. Karena beliau sudah berusia di atas 50 tahun dan masa kerja sudah di atas 20 tahun. Ini berlaku untuk PNS siapapun, bukan hanya jabatan Sekkab saja,” tegasnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO