Pelayanan Kesehatan di Sumenep Belum Punya Tempat Pengelolaan Limbah, Kepala Dinkes Baru Sadar

Pelayanan Kesehatan di Sumenep Belum Punya Tempat Pengelolaan Limbah, Kepala Dinkes Baru Sadar ilustrasi: limbah medis

”Di Surabaya saja belum safety-safety amat, apalagi di Sumenep yang jaraknya sudah berkilo-kilo meter,” jelasnya

Kendati demikian, ke depan pihaknya akan terus berbenah, termasuk pengelolaan limbah B3. ”Kalau sampah ini dikelola secara benar, cost-nya sangat tinggi hingga mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.

Sementara aktivis lingkungan Abd. Rahman menyayangkan belum adanya pengelola limbah medis itu. Pasalnya, keberadaan limbah tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, karena mencemari lingkungan.

Dikatakan, sebenarnya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah B3 memperbolehkan pengelolaan limbah medis dilakukan oleh pihak ketiga. Sementara izin pengelolaan limbah medis tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan.

”Meskipun pemerintah daerah tidak berhak mengeluarkan izin, namun harus ada upaya yang akan dilakukan ke depan. Karena kalau dibiarkan (limbah medisnya-red), dimungkinkan Sumenep akan kumuh, apalagi sampah medis yang bisa menularkan penyakit itu,” tegasnya (fay/jiy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO