Terkait Obat-obatan Racik Ilegal, Dinkes Jombang Akui Kecolongan

Terkait Obat-obatan Racik Ilegal, Dinkes Jombang Akui Kecolongan Fitri Marchamah, Kepala Seksi Farmasi, Makananan dan Minuman Dinas Kesehatan Jombang saat ditemui di ruangannya. foto: romza/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang mengaku belum menemukan keberadaan obat-obatan racik ilegal di masyarakat umum, toko-toko kecil maupun kios obat tradisional. Hal ini setelah heboh pemberitaan tentang ditangkapnya Kusmiyanto, produsen obat-obatan terlarang yang mengaku mengedarkan racikannya di wilayah Kabupaten Jombang.

Bahkan Dinkes juga mengakui kecolongan karena tidak tahu tersangka sudah memproduksi obat-obatan di Dusun Nglongko, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan selama setahun.

"Selama ini kita rutin melakukan pengawasan, tapi belum menemukan obat yang diproduksi mereka (tersangka, Red)," kata Fitri Marchamah, Kepala Seksi Farmasi, Makananan dan Minuman Dinkes Jombang kepada bangsaonline.com.

Ia mengklaim, selama ini timnya sudah melakukan pengawasan ke masyarakat. Untuk itu ia terkejut saat mengetahui BPOM (Badan Pengawasan Obat Makanan dan Minuman) Surabaya bersama anggota Polda Jatim melakukan razia hingga berhasil menyita ribuan obat-obatan ilegal yang sudah beredar cukup lama di Kota Santri. Selain menyita obat setelan, petugas juga mengamankan obat farmasi yang notabene menjadi bahan baku utama sebelum diracik.

’’Memang benar, selama ini kami belum menerima informasi di sana ada produsen obat setelan,’’ tandas Fitri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Srabaya melakukan penggerebekan di rumah Kusmiyanto, 40, warga Dusun Nglongko, Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Kamis (25/05). Hal itu lantaran Kusmiyanto diduga memiliki ribuan obat yang diproduksi sendiri.

Dalam penggerebekan bersama Polda Jatim itu, petugas BPOM mendapati pululan ribu obat yang diracik sendiri oleh pemilik tanpa ijin produksi. Di samping itu, Kusmiyanto juga menjual obat racikannya itu dalam bentuk sachet. Padahal obat-obatnya berbahaya, apalagi tanpa diagnosa dan pantauan dokter.

Tertangkap tangan memproduksi dan mengedarkan obat-obatan tersebut, Kusmiyanto disebut sudah melanggar pasal 197 dan pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO