TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pedagang petasan sebaiknya mematuhi aturan dalam menjual barang dagangannya. Pasalnya, petugas kepolisian sewaktu-waktu akan melakukan razia untuk mengantisipasi adanya petasan yang dijual melebihi ketentuan.
Menurut Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/6), bahwa menjual petasan harus ada izinnya. Selain itu, petasan yang boleh dijual maksimal berdiameter 2 inci atau sekitar 5,2 centimeter. Sedangkan, petasan tersebut harus menggunakan bahan daya ledak very low (bahan peledak rendah).
BACA JUGA:
- Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
- Beri Rasa Aman Pemudik, Puluhan Sopir Angkutan Lebaran di Tuban Jalani Tes Urine
- Dukung Pengembangan Pendidikan Agama, PRPP Tuban Selenggarakan Lomba Tartil Qur’an
- Berbagi Ramadan, PHE TEJ Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk 5 Desa di Tuban
“Jangan sampai pedagang menjual petasan yang sudah ditentukan,” ingatnya.
Fadly menambahkan, pihaknya akan sering melakukan razia guna megantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. “Jika tidak dirazia, nanti pedagang akan sembarangan menjual jenis petasan,” terangnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Jepara ini juga mengingatkan masyarakat agar saat menyalakan menyesuaikan waktu. "Jangan sampai dinyalakan disaat warga melakukan sholat. Bahkan, waktu dan tempat juga harus diperhatikan. Supaya tidak terjadi sesuatu yang diinginkan," pungkas Fadly. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News