Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai, Kejari Kembali Terima Berkas Tersangka

Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai, Kejari Kembali Terima Berkas Tersangka Tersangka ijazah palsu, H Moch Rifai didampingi penasehat hukumnya ketika datang memenuhi panggilan tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidoarjo, November 2015 lalu. foto: catur andy erlambang/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menerima kembali berkas tersangka M Rifa’i terkait dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (8/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM Sunarto SH membenarkan pihaknya telah menerima berkas wakil Ketua DPRD Sidoarjo perode 2014-2019 itu. "Iya hari ini kami terima kembali," ujarnya singkat.

Berkas itu kali ketiganya diserahkan penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melengkapi petunjuk yang sudah diberikan oleh JPU.

Sebelumnya, Kapolres Sidoarjo M Anwar Nasir beserta penyidik mendatangi Kejari Sidoarjo melakukan pertemuan beserta Kajari Sidoarjo M Sunarto serta para Kasubbag dan Kasi internal Korps Adhyaksa Sidoarjo.

Hasil pertemuan itu membahas di antaranya kasus M. Rifai dan Pecabulan Anugerah School, di mana berkas keduanya itu masih belum lengkap.

Kini pihak JPU mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas yang dilimpahkan ketiga kali ini. Nantinya, dalam waktu itu penuntut umum mengambil sikap berkas itu, apakah akan dikembalikan kembali jika masih dianggap belum lengkap, atau segera dilimpahkan ke Pengadilan jika telah P-21 (lengkap).

Seperti diketahui, wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo

Ijazah milik M Rifai bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya itu diduga palsu. Ijazah itu digunakan tersangka saat mencalonkan sebagai anggota DPRD Sidoarjo Tahun 2014 silam. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO