GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepsek (kepala sekolah) SDN di Kecamatan Dukun, berinesial MT (54), dengan Kepsek SDN di Kecamatan Menganti, berinisial IP (39), bisa berbuntut pahit. Jika perselingkuhan itu terbukti, maka sanksi disiplin PNS (pegawai negeri sipil) yang akan dijatuhkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) telah menanti mereka.
Sanksi itu, mulai teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan 3 tingkat lebih rendah hingga pemecatan. "Yo sudah pasti. Kalau mereka terbukti berselingkuh, BKD akan memberikan sanksi tegas," kata Kepala BKD Pemkab Gresik, M.Nadlif, Jumat (22/7).
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Petrokimia Gresik Berbagi Inspirasi untuk Pelajar di Sekitar Perusahaan
(BACA: Diduga Selingkuh, Kasek SDN Tebuwung dan SDN Setro Gresik Digerebek Warga)
Ditegaskan Nadlif, sanksi dimaksud, merujuk beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian. Seperti UU ASN (Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian. Di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian.
Di PP tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal. Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.
Baca Juga: Pastikan Awal MPLS Lancar, Wakil Bupati Gresik Sidak ke Sejumlah Sekolah
"Kalau benar terbukti, ya nanti Pak Bupati yang akan menjatuhkan sanksinya," jelas Nadlif.
Nadlif mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari pihak korban (istri), suami atau keluarga korban. Namun, BKD telah menerima informasi tersebut. Untuk itu, pihaknya telah lakukan kroscek ke atasan SDN masing-masing, yakni ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Pendidikan Dukun dan UPT Menganti.
"Sudah saya cek ke sana. Dan pihak UPT membenarkannya," terang mantan Kepala Dispendik Pemkab Gresik ini.
Baca Juga: Syahrul Terkesan dengan Sistem Pembelajaran di SMP Milik Ainun Najib
Meski belum adanya laporan resmi, lanjut Nadlif, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut. Dimana, pihak BKD akan minta Inspektorat untuk menyelidikinya. "BKD juga akan menyelidikinya," kata dia.
(BACA: BKD Periksa Kepsek SDN Tebuwung Dukun Gresik yang Diduga Selingkuh)
Tahap awal, BKD meminta keterangan MT maupun IP. Mereka bisa dipanggil secara beragantian. Selain itu, BKD tambah Nadlif, bisa minta keterangan para saksi. Saksi itu bisa dari istri atau suami maupun keluarga bersangkutan. BKD sendiri saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Baca Juga: PPDB Gresik 2024, Direktur YLBH FT Ingatkan Orang Tua Jangan Sampai Melanggar Hukum
"Langkah ini kami lakukan untuk membuktikan kasus dugaan perselingkuhan antara Kepsek SDN Tebuwung dan Kepsek SDN Setro itu benar atau tidak," pungkas Nadlif. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News