Unjuk Rasa Tolak Hukuman Mati Dibubarkan Polisi, Syafii Maarif: Tak Usah Hiraukan Protes Asing

Unjuk Rasa Tolak Hukuman Mati Dibubarkan Polisi, Syafii Maarif: Tak Usah Hiraukan Protes Asing Para pengunjuk rasa berorasi saat menggelar aksi protes terkait keputusan Pemerintah Indonesia yang akan melaksanakan eksekusi mati terhadap 14 narapidana narkoba, termasuk satu warga negara Nigeria di depan Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, Kamis (28/7). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah negara asing memprotes jilid III di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka meminta agar ditunda.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif meminta pemerintah tidak menghiraukan protes pihak asing tersebut. Menurut dia, setiap negara memiliki aturan sendiri dalam melaksanakan hukum yang ada.

"Itu tergantung kita masing-masing. Tidak setuju itu juga pilihan, tapi kita juga punya hukum sendiri," kata Syafii Maarif di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (28/7).

Pria yang akrab disapa Buya itu mengingatkan tentang bahaya dan dampak dari narkoba. Menurut dia, dampak narkoba cukup mengkhawatirkan karena ribuan orang mati karena barang haram tersebut. Ditambah penyebaran narkoba saat ini sudah menyebar ke desa-desa.

"Ribuan, bahkan jutaan orang mati akibat narkoba. Itu kita lihat sendiri, berapa banyak generasi muda kita terjerat narkoba, itu sangat mengerikan sekali," ujar Buya.

Ia mengisyaratkan eksekusi jilid III supaya segera dilaksanakan. Setidaknya ada belasan orang gembong narkoba yang akan dieksekusi pihak Kejaksaan Agung karena kasus narkoba.

"Ada 14 orang, lima dari Indonesia, sembilan lainnya warna negara asing," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2000-2005 ini.

Dia tak menjawab tegas jika saat ini waktu yang tepat untuk eksekusi. Namun, dia melihat eksekusi itu bisa dilakukan kapan saja. "Untuk waktu sekarang, saya kira bisa dipahamilah (eksekusinya)," pungkasnya.

Sebelumnya, Dubes Pakistan untuk Indonesia, Aqil Nadeem meminta pemerintah Indonesia menunda hukuman mati atas warganya, Zulfiqar Ali. Pria tersebut dihukum mati karena menyelundupkan 300 gram heroin ke Tanah Air.

Aqil menganggap, permintaannya didasari alasan tepat. Sebab pengadilan terhadap Zulfiqar dinilai tidak berjalan adil.

"Indonesia harus melihat dari pengadilan sebelumnya, Zulfiqar Ali tidak mendapat kesempatan pembelaan yang adil dalam pengadilan," sebut Aqil.

Sumber: detikcom

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO