Resmi Dinonaktifkan, Fasilitas Rifai Sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditarik

Resmi Dinonaktifkan, Fasilitas Rifai Sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditarik BERI KETERANGAN: Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan (kiri) saat menyampaikan perihal penonaktifan HM Rifai (tengah), di DPRD Sidoarjo, Selasa (2/8). foto istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo resmi menonaktifkan HM Rifai sebagai anggota dewan termasuk jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD, Selasa (2/8). Penonaktifan itu seiring status terdakwa yang disandang Rifai dalam perkara dugaan ijazah palsu.

Dengan status nonaktif ini, politisi Partai Gerindra tersebut untuk sementara harus kehilangan sejumlah fasilitas yang dinikmatinya sebagai wakil ketua dewan, mulai dari mobil dinas, rumah dinas dan tunjangan jabatan. Meski demikian, dia masih berhak menerima gaji pokok.

Penonaktifan Rifai sebagai anggota dewan seiring statusnya sebagai terdakwa Senin (1/8) dan bakal menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/8). "Sejumlah hak untuk sementara lepas karena nonaktif secara UU, kecuali gaji pokok," cetus Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan, kepada wartawan, Selasa (2/8).

Sullamul menyampaikan penonaktifan Rifai sebagai anggota dewan, usai memanggil Rifai untuk menyampaikan perihal surat dari Kejari Sidoarjo kepada DPRD Sidoarjo yang berisi permintaan bantuan memanggil terdakwa untuk mengikuti sidang, Rabu (3/8) hari ini. Dengan demikian, status Rifai semula tersangka kini menjadi terdakwa.

Sementara, Rifai mengaku siap mengikuti sidang perdananya dengan didampingi penasehat hukum. “Yang penting siap saja,” cetus Rifai, Selasa (2/8) kepada wartawan.

Terkait posisinya sebagai anggota dewan, dia mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada partai. Namun, untuk keberlangsungan kegiatan di DPC Partai Gerindra Sidoarjo, jabatannya sebagai Ketua DPC kini telah dijalankan oleh Kayan, Wakil Ketua I DPC Gerindra Sidoarjo.

Sebagai informasi, Rifai tersandung perkara dugaan ijazah palsu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sidoarjo, pada September 2015 lalu. Dia dilaporkan menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan sebagai anggota legislatif dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 lalu. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO