Penahanan 9 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Diperpanjang

Penahanan 9 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Diperpanjang Empat dari 13 pelaku pemerkosaan yang berusia dewasa ditahan di Polres Sidoarjo.

Listen to this article

Terpisah, Tajudin SH, wakil Ketua PN Sidoarjo membenarkan perpanjangan penahan JPU untuk sembilan pelaku pemerkosaan yang masih dibawah umur itu. "Iya, sudah kami tanda tangani perpanjangan waktu penahan untuk lima hari kedepan," ungkapnya.

Sembilan pelaku yang diperpanjang penahanannya tersebut adalah pelaku yang masih di bawah umur, yaitu CDS (17), AA (16), IYP (16), MFS (16), MFA (16), MRF (16), MRA (16), AM (16), dan MS (15). Sedangkan empat pelaku lainnya tercatat sudah dewasa yakni WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19) saat ini masih proses penyempurnaan berkas di tingkat penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut berawal saat pelaku MFA mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan korban dan tersangka WS. Mereka menuju ke pangkalan ojek di Puspa Agro. Pada saat korban datang di lokasi tersebut, ternyata sudah ada teman MFA dan WS yang sedang menggelar pesta miras.

Korban saat itu sempat ditawari untuk meminum minuman keras. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Karena kesal, salah satu pelaku memaksa korban dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut korban. Akibatnya, korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Saat kejadian, korban sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh pelaku lainnya. Setelah itu, korban digilir oleh 13 pelaku.

Akibat perbuatan bejat itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO