Pencuri Kayu Jati Milik Perhutani di Jombang Diringkus Setelah Buron 7 Bulan

Pencuri Kayu Jati Milik Perhutani di Jombang Diringkus Setelah Buron 7 Bulan Barang bukti kayu jati yang telah diamankan sejak Januari 2016 lalu oleh Polsek Ngusikan. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat kepolisian Sektor Ngusikan, Kabupaten Jombang meringkus Parno, warga Dusun Danu, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Jumat (12/8). Pria berusia 46 tahun itu merupakan buron dalam kasus dugaan kepemilikan 250 batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dokumen yang resmi.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, pada 15 Januari 2016 lalu petugas Perhutani Ngusikan mendapat informasi yang menyebutkan jika di rumah Parno terdapat 250 batang kayu jati beragam ukuran, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga curian dari lahan perhutani setempat.

"Dari informasi itu, petugas perhutani melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Ngusikan," kata Retno.

Ia melanjutkan, setelah melakukan koordinasi, petugas gabungan menuju rumah Parno. Ternyata informasi itu benar adanya. Petugas mendapati 250 batang kayu jati berbagai ukuran dengan volume 1, 3515 meter kubik.

"Sayang saat itu Parno berhasil melarikan diri. Sedangkan ratusan batang kayu jati diangkut ke Mapolsek Ngusikan untuk dijadikan barang bukti," tambah Retno.

Usai menyita kayu jati diduga curian, polisi kemudian melacak keberadaan Parno. Setelah tujuh bulan melarikan diri, polisi akhirnya berhasil menangkap Parno Jumat (12/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Parno dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)," pungkas Retno. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO