Tanya-Jawab Islam: Gaji yang Diterima Setiap Bulan Wajib Dikenakan Zakat Mal?

Tanya-Jawab Islam: Gaji yang Diterima Setiap Bulan Wajib Dikenakan Zakat Mal? DR KH Imam Ghazali Said MA

Nisab zakat tanaman atau batas penghasilan kena zakat adalah 5 wasaq, yang dalam konversi modern menurut Lajnah Daimah lil fatwa wa al-Bukhust al-Islamiyah sama dengan 652,5 Kg beras. Maka, jika penghasilannya sebesar harga beras itu, wajib membayar zakatnya.

Namun, para ulama kontemporer berijtihad bahwa kadar zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan bukan 5% atau 10% dari penghasilan yang diperoleh. Jika, penghasilannya di bawah nisab tersebut maka tidak wajib membayar zakat profesi itu, sebagaimana berita hadis di atas.

Namun, sebagian ulama dalam kelompok ini berpandangan tidak harus menunggu penghasilan sebesar nisab itu. Yang penting sudah dapat penghasilan berapa pun besarannya, harus membayarkan zakatnya 2.5%. Pandangan ini tidak wajib, tapi sebagai bentuk kehati-hatian saja.

Kelompok kedua, bahwa zakat profesi itu disamakan dengan zakat mal yang dibayarkan setiap tahun dan sudah memenuhi nisab. (masalah nisab zakat mal dan besarannya sudah saya jelaskan pada edisi sebelumnya). Maka cara menghitungnya adalah gaji per bulan itu atau penghasilan dari setiap usaha dikumpulkan dalam satu tahun. Setelah dikurangi dengan segala kebutuhan pokok sehari-hari dan ketika dihitung sudah mencapai satu nisab dan sudah satu tahun, maka yang bersangkutan wajib membayar zakat mal tersebut sebesar 2,5% dari gaji yang terkumpul selama satu tahun.

Maka, membayar zakat profesinya tidak harus setiap bulan tapi menunggu sampai sudah genap satu tahun dan sudah satu nisab.

Adapun mobil, motor, rumah dan seluruh barang yang dimiliki tidak terkena zakat, apabila barang-barang tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Hal ini berdasarkan hadis laporan Abu Hurairah, bahwasannya Rasul bersabda:

“Tidak wajib membayar zakat bagi muslim yang memiliki budak atau kuda”. (Hr.Muslim:982)

Maksud dari hadis itu adalah kuda dan budak yang dimiliki hanya untuk tujuan membantu kebutuhan sang pemiliknya. Tapi jika untuk tujuan dagang dan berbisnis maka ia terkena zakat. Oleh karena itu, mobil, motor dan property yang tujuannya untuk bisnis wajib terkena zakat mal, sebagaimana cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Tapi, jika hanya untuk kebutuhan sendiri, tidak wajib zakat atas pemiliknya. Wallahu a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO