Makanan Bayi Merk Bebiluck tak Layak Konsumsi, Bayi di Jombang Muntah-muntah

Makanan Bayi Merk Bebiluck tak Layak Konsumsi, Bayi di Jombang Muntah-muntah Produk bebiluck masih dijual bebas. Gambar diambil jumat (16/9) pukul 11.13 WIB di salah satu toko perlengkapan bayi di Jombang. foto: dio/ bangsaonline

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Keberadaan produk tidak layak yang beredar di Kabupaten Jombang dikeluhkan warga. Produk yang juga tidak memiliki izin edar itu diyakini menjadi penyebab bayi dari Naning Puji Rahayu mengalami gangguan pencernaan.

Tak hanya itu, bayi dari warga yang beralamat di Jl Gubenur Suryo Blok A-7 Perum Jaya Abadi Jombang itu juga mengalami muntah-muntah setelah mengkonsumsi produk pendamping ASI bermerk Bebiluck itu. Barang yang diproduksi PT. HBS Tangerang Selatan itu dinyatakan mengandung bakteri e-coli dan coliform yang melebihi batas oleh BPOM (Badan Pemgawas Obat dan Makanan).

Naning mengaku, ia baru pertama kali membeli produk tersebut. Usai membeli barang itu, ia memasak kemudian diberikan kepada bayinya. Selang satu jam kemudian, sang bayi tiba-tiba mengalami muntah-muntah. Selain itu, bayi juga buang air besar hingga 4 kali dalam satu jam.

"Saat dimasak, produknya memang agak kental. Ini beda dengan produk lain yang selama ini aku masak," kata Naning.

Ia melanjutkan, karena khawatir kondisi bayinya semakin memburuk. Pihak keluarga kemudian membawa ke rumah sakit. "Beruntung bayi kami tidak sampai dirawat inap. Sekarang sudah mulai membaik," ujarnya.

BERITA TERKAIT:

Naning mengaku kecewa terhadap penjual dan pabrik. "Seharusnya kalau sudah membahayakan bagi konsumen, ini tidak dijual," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan hasil investigasi bangsaonline.com, produk yang bisa membahayakan jika konsumsi bayi ini, hingga berita diturunkan masih terpajang di etalase toko dan dijual bebas.

Ketidaktahuan pembeli serta pemilik toko diduga menjadi penyebab masih beredarnya tersebut.

Produk pendamping ASI bermerk Bebiluck produksi PT. HBS Tangerang Selatan, telah dinyatakan BPOM (badan pengawas obat dan makanan) tidak memenuhi standar kesehatan. Selain tidak memiliki ijin edar atau menggunakan ijin edar yang tidak berlaku, berdasarkan hasil lab, tersebut mengandung bakteri e-coli dan coliform yang melebihi batas. Jika dikonsumsi, maka bayi bisa terserang diare dan flu.

Pabrik Bebiluck, PT. HBS sendiri telah digerebek petugas BPOM Propinsi Banten pada hari kamis (15/9). Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan pasal 142 tentang izin edar dan pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan dengan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun.

Menyikapi temuan ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Obat BPOM Jawa Timur, Siti Aminah menyatakan jika produk tersebut memang tidak laik edar. "Selama ini peredarannya illegal melalui penjualan online dan kemitraan, kami baru mendapat info kalau dijual bebas," tegas Siti Aminah, jumat (16/9). Pihaknya juga mengaku langsung merespon temuan ini dan menurunkan tim dari Surabaya menuju Jombang. (rom/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO