BLH Jombang Akui Marak Galian C Ilegal, Hanya 7 yang Berizin dari 32 Pertambangan

BLH Jombang Akui Marak Galian C Ilegal, Hanya 7 yang Berizin dari 32 Pertambangan Aktivitas pertambangan di Kecamatan Ngoro menggunakan alat berat. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Keberadaan pertambangan galian C yang masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diakui hanya satu lokasi yang mengantongi izin. Sedangkan selebihnya masih ilegal. Pengakuan tersebut dipaparkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, Sukar, di sela-sela menghadiri rapat berswama komisi C DPRD Jombang, Selasa (20/9).

Bahkan dari total 32 pertambangan yang beroperasi di kota santri, hanya ada 7 pengusaha yang tertib mengantongi izin. Sedangkan sepanjang tahun 2016 ini BLH belum pernah menerima permintaan rekomendasi dari pemerintah provinsi untuk mengeluarkan rekomendasi penambangan galian C.

“Kalau yang di Kecamatan Ngoro, semuanya pertambangan lama. Hanya satu yang masuk bagian dari 7 pertambangan yang memiliki izin penambangan di Jombang,” kata Sukar.

BERITA TERKAIT:

Lebih lanjut Sukar menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan pengawasan ketaatan pengusaha terhadap dokumen kesanggupan yang ditandatangani pengusaha pada saat pengajuan perzinan. Sementara pengawasan terhadap operasi para penambang di lapangan merupakan kewenangan pihak pemerintah provinsi.

“Tapi, kita telah melayangkan peringatan melalui surat resmi kepada mereka, agar tetap mentaati dokumen yang telah mereka tandatangani,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski sempat dihentikan, kini pertambangan galian C kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Aktivitas pengerukan terlihat di Desa Kauman dan di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro.

Dalam penelusuran Bangsaonline, di dua desa tersebut, lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut hasil pengerukan terlihat sejak pertengahan September. Sedikitnya terdapat tiga kuari atau lokasi tambang galian yang beroperasi. Sedangkan di lokasi pertambangan, tampak alat pengeruk tanah membuat kubangan-kubangan raksasa.

Menurut pengakuan warga sekitar, aktivitas pertambangan di daerahnya sudah sempat diberhentikan pada bulan ramadhan lalu. Pasalnya, warga merasa risih dengan aktivitas pengerukan tanah dan hilir mudik kendaraan pengangkut yang menimbulkan debu

Berdasarkan data perizinan pertambangan yang dirilis oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) sektor ESDM Pemprov Jatim, tidak ada pengajuan izin untuk operasi tambang di dua desa tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh perizinan pertambangan harus diajukan kepada Pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemerintah kabupaten/kota, berperan ikut serta mengawasi dan menindak sesuai arahan provinsi. (rom/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO