Pengerjaan Proyek Hotmix Mojojejer Jombang, Diduga Hanya Buang Anggaran Ratusan Juta

Pengerjaan Proyek Hotmix Mojojejer Jombang, Diduga Hanya Buang Anggaran Ratusan Juta Proyek di Mojotengah-Latsari, Kecamatan Mojowarno. foto : Rony Suhartomo/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Proyek senilai Rp 356 juta di jalan Desa Mojotengah kearah Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dinilai hanya menghamburkan anggaran semata. Hal itu dikarenakan kualitas pengerjaan yang hanya terdiri dari ATB (Asphalt Traeted Base). Kualitas pengerjaannya pun tidak bisa menutup pori-pori sehingga ketika terkena air akan protol serta aspalnya tidak mengembang.

Padahal menurut Heru (42), warga setempat, jalan di Desanya itu membutuhkan kualitas tinggi supaya tidak mudah rusak. Dengan pengerjaan ATB terlebih dahulu, kemudian laveling dasar supaya rata. Setelah itu dilapisi HRS (Hot Roller Sheet). ”Kalau sekarang itu hanya pemeliharaan jalan. Padahal kami butuh hotmix sempurna,” katanya kepada Bangsaonline, Kamis (5/10).

Dengan proyek yang ada sekarang, ia mengatakan, pemerintah tidak serius mengerjakannya. Ia juga menerangkan seharusnya sesuai yang tertera di papan pengumuman proyek lelang tersebut peningkatan jalan bukan pemeliharaan yang tambal sulam tidak rata levelingnya. "Berarti dinas sengaja buang-buang anggaran saja,” tandas Heru.

Sementara itu, Bustomi, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang, menyatakan, kegiatan Mojotengah-Latsari strukturnya hanya terdiri dari ATB dan tidak terdiri dari HRS.

”Karena keterbatasan anggaran, untuk tahun ini kita baru bisa menstabilkan pondasinya saja dengan menggunakan ATB. Jadi tidak ada item HRS. ATB tebal 5 cm menurut kontrak, tapi belum di PHO. Jadi belum diketahui ketebalan rata-ratanya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Untuk pengerjaan proyek tersebut bersumber dari APBD tahun 2016 senilai Rp 365.173.000. Adapaun pelaksana proyek yakni CV Bekti Anugerah dengan konsultan pengawas yaitu CV Sinduraya. Dengan kontrak pelaksanaan kegiatan selama 90 hari kalender sejak 25 Agustus 2016. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO