Tambang Pasir Ilegal di Desa Tebon Dirazia, Sejumlah Alat Berat dan Pekerja Diamankan

Tambang Pasir Ilegal di Desa Tebon Dirazia, Sejumlah Alat Berat dan Pekerja Diamankan Petugas saat melakukan penggerebekan usaha tambang pasir darat ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro. foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Polres Bojonegoro kembali melakukan penggerebekan terhadap usaha tambang pasir ilegal atau galian C. Namun, tambang pasir yang digerebek bukan berada di Sungai Bengawan Solo, tetapi berada di daratan, tepatnya di persawahan Desa Tebon, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro.

Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat berat seperti eskavator dan bego. Selain itu sejumlah pekerja yang berada di lokasi juga turut diamankan.

Baca Juga: Dua Warga Tuban Tewas Tenggelam Saat Nambang Pasir di Sungai Bengawan Solo

"Razia ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang adanya penambangan pasir ilegal di desa setempat. Saat ini sudah kita tutup lokasinya," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (7/11).

Dalam laporannya, usaha tambang pasir ilegal itu dibekingi oleh salah satu anggota polisi. Namun, setelah dilakukan pengecekan hal tersebut tidak benar.

"Yang dilaporkan tersebut ternyata adalah tambang pasir manual di Bengawan Solo, bukan mekanik. Kalau manual boleh-boleh saja," paparnya.

Baca Juga: Polsek Kanor Damaikan 2 Warga Desa Bentrok, Rebutan Lahan Tambang Pasir

Sementara itu, sejumlah pekerja yang diamankan saat razia, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro. Sedangkan pemilik usaha tambang pasir darat masih buron. "Yang kita amankan statusnya masih sebagai saksi," ungkapnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO