Eko Putro Sandjoyo menandaskan, para pendamping desa memiliki peluang yang sama untuk dipertahankan ataupun diberhentikan. Jika tidak dianggap layak, pendamping desa bisa digantikan oleh orang baru.
"Kalau (pendamping) tidak performe ya diganti. Sekarang Gubernur ada kewenangan untuk mengevaluasi dan mengusulkan penggantian kepada Menteri, kalau ada pendamping yang tidak layak untuk diganti dengan yang baru," bebernya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam kunjungannya ke PP Manbaul Ma'arif Denanyar, Jombang, Kamis (24/11/2016) bertemu dengan sejumlah pengasuh Pesantren Jawa Timur.
Didampingi Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, dan anggota DPRD Jatim, HM Ka'bil Mubarok, Menteri Desa dan PDTT sempat melakukan dialog dengan para kepala desa serta para pendamping Desa.
Bersama rombongan, Eko Putro Sandjojo juga sempat menemui para santri dari sejumlah pesantren di Jawa Timur yang sedang mengikuti Festival Sastra Religi di Pesantren Denanyar.
Menteri Desa, PDTT, Eko Putro Sandjojo, bersama pengasuh PP Manbaul Ma'arif Denanyar dan jajaran anggota DPRD Jatim, saat menghadiri acara Festival Sastra Religi di Pesantren Denanyar, Kamis (24/11). (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News