Ribuan Penduduk Pacitan Masih tanpa Akte Kelahiran

Ribuan Penduduk Pacitan Masih tanpa Akte Kelahiran Ari Januarsih

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan penduduk ditengarai belum memiliki bukti administrasi kependudukan, khususnya akte kelahiran. Merunut catatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, dari 577.725 jiwa penduduk , sebanyak 94.240 jiwa di antaranya belum memiliki akte kelahiran. Ironisnya lagi, banyak dari mereka yang masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten , Ari Januarsih mengatakan, secara umum cakupan kepemilikan akte kelahiran bagi penduduk bisa dibilang sudah cukup tinggi. Dari target cakupan sebesar 83,5 persen, sudah terealisasi sebesar 83,61 persen atau setara dengan 483.035 jiwa sudah memiliki akte kelahiran.

Mantan kabid perkembangan penduduk itu mengatakan, dari ribuan jiwa penduduk tanpa akte kelahiran tersebut, mayoritas masuk pada kelompok usia 18 tahun ke atas. Fenomena itu lebih dipengaruhi sikap acuh penduduk yang mengesampingkan pentingnya kepemilikan akte. Mereka baru tersadar ketika sudah terbentur kebutuhan. Seperti pengurusan pendidikan, pernikahan serta pengurusan pensiun.

"Memang ada juga ASN yang belum memiliki akte kelahiran. Mereka baru tersadar ketika hendak mengurus pensiun. Sewaktu melamar sebagai CPNS dulu, memang akte kelahiran tidak begitu penting. Cukup dengan surat keterangan kelahiran yang berlaku enam bulan," tutur Ari.

Namun seiring perubahan regulasi dan pembenahan data base kependudukan, akte kelahiran punya fungsi vital seperti halnya KTP elektronik. "Anak mau masuk PAUD saja harus memiliki akte kelahiran dengan disertai NIK,” ujarnya.

Karena itu, dia mengimbau, bagi bayi yang baru lahir diharapkan segera didaftarkan dalam Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan NIK. “Setelah itu segeralah dimohonkan pembuatan akte kelahiran." (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO