Angkut 10 Ribu Mercon, Sopir Diamankan Polisi

Angkut 10 Ribu Mercon, Sopir Diamankan Polisi ?polisi memeriksa ribuan mercon. foto:yogik mz/BANGSAONLINE

BONDOWOSO (bangsaonline) – Sebanyak 10 ribu siap edar berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Maesan, Bondowoso, Jumat (4/7) dini hari. Mobil boks pengangkut dan sopirnya, Adi, langsung diamankan polisi.

Kepala Polsek Maesan Ajun Komisaris Polisi Hadi Siswoyo mengatakan, sopir mobil boks langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Pada operasi tersebut, lanjut dia, polisi mengamankan 10 ribu siap edar dan mobil boks bernopol P 8829 QC.

Mobil tersebut, jelas Hadi, mengangkut dari Jember. “Dia mengatakan hanya sebagai sopir yang bertugas mengantarkan ke Bondowoso,” ujar Hadi saat ditemui sejumlah wartawan.

Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan 142 Petasan di Tiga Lokasi, Ukuran Besar Terdengar Hingga 1 Km

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, berbagai ukuran itu milik Zainuri alias Wiwit, warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Mercon itu akan dipasarkan ke sejumlah daerah di Bondowoso.

Menurut Hadi, pemeriksaan kasus tersebut akan terus dikembangkan. Polisi akan mencari pemilik maupun pedagang di Bondowoso yang disebut oleh Adi akan menerima kiriman untuk dijual.

Penyelidikan kasus itu akan melibatkan aparat Kepolisian Resor Bondowoso. ”Polisi perlu mengungkap jaringannya karena barang berbahaya itu biasanya marak diperjualbelikan pada hari-hari besar dan hari raya, seperti Ramadan ini,” imbuhnya

Baca Juga: Selama Operasi Ketupat Semeru 2021, Polisi di Blitar Sita Ratusan Petasan dan Puluhan Sound System

Hadi menegaskan, para pelaku yang terlibat akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO