Cabuli Bocah SD Hingga 6 Kali, Pria Bejat Warga Pesapen Dibekuk

Cabuli Bocah SD Hingga 6 Kali, Pria Bejat Warga Pesapen Dibekuk Tersangka Anjar saat digelandang di Polres Tanjung Perak Surabaya. foto: IRWAN SUSANTO/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang tersangka pencabulan. Pria itu adalah Anjar Susilo (39) warga Jalan Pesapen, Surabaya.

Pria paruh baya tersebut tega mencabuli gadis berusia 8 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), sebut saja Bunga. Gadis malang yang tak lain juga merupakan tetangga Anjar itu terpaksa harus melayani nafsu bejat tersangka hingga 6 kali.

Dalam melancarkan aksi cabulnya, Anjar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pelabuhan itu selalu menyetubuhi Bunga tiap kali Bunga pulang sekolah di salah satu kamar rumahnya.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiati mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan Anjar pertama kali terjadi pada hari Jum'at, 3 Februari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Bunga yang baru saja pulang sekolah, tiba-tiba dihampiri oleh Anjar dengan langsung memasuki rumah.

Di dalam rumah itu, kemudian Anjar memaksa Bunga untuk masuk ke dalam salah satu kamar. Di dalam kamar itulah, Anjar memaksa Bunga untuk melepaskan pakaian termasuk juga celana dalamnya. Saat itu Bunga tidak mau dan sempat memberontak. Namun Anjar terus memaksa dengan melorot celana Bunga, hingga perbuatan cabul pun terjadi.

"Oleh karena merasa aksinya mulus dan lancar pada awal kali mencabuli korban, maka tersangka mengulanginya hingga enam kali," kata Sugiati, Kamis (06/04/17).

Namun apes, pada aksi keenam kali, perbuatan cabul Anjar kepergok oleh ibu Bunga. Ibu Bunga terkejut saat melihat Bunga dan Anjar keluar dari dalam kamar rumahnya. Saat ditanyakan, Bunga pun menceritakan apa yang selama ini dialaminya. Tak terima dengan perlakuan yang dilakukan Anjar, Ibu Bunga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya Anjar ditangkap.

Dari peristiwa pencabulan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah celana dalam, 1 buah kaos dan 1 buah celana kain milik korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anjar dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas AKP Sugiati. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO