Penggerebekan Galian C Diduga Ilegal, Polisi: Milik Basyarudin

Penggerebekan Galian C Diduga Ilegal, Polisi: Milik Basyarudin

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reskrim Polres Jombang menggerebek lokasi galian C diduga illegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (1/5/2017) sore kemarin.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan, pemilik galian C yang digerebek pihaknya yakni H Basyarudin (50) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang

“Pemiliknya H Basyarudin. Yang bersangkutan masih diperiksa, ada di kantor” kata Norman, Selasa (02/05/2017).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah Dump Truck yang masih membawa hasil tambang dan 1 alat berat Excavator merk Liugong 920 D yang saat ini diamankan di Satlantas Polres Jombang.

“Sejumlah saksi juga kita mintai keterangan,” beber Norman.

Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).

Galian C ini diduga melanggar titik koordinat yang mencapai 5 hektar dari ijin yang sudah ditentukan. Dan jika memang terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda palingbanyak 10 Milryar rupiah.

“Ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 miliar mas,” pungkasnya. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO