Warga Pamurbaya Ngeluruk DPRD Jatim, Tuntut Keadilan

Warga Pamurbaya Ngeluruk DPRD Jatim, Tuntut Keadilan Warga Pamurbaya saat hearing dengan Komisi A DPRD Jawa Timur

"Pemkot Surabaya boleh mencanangkan konservasi di tanah Pemkot sendiri, bukan milik rakyat yang dirampas untuk dijadikan program konservasi seperti saat ini. Sebab, pada tahun sebelumnya oleh Wali Kota pendahulu bersama DPRD Surabaya lahan di Pamurbaya telah diplot untuk dijadikan Masjid Raya dan pusat kawasan baru. Sehingga, gambarannya dilakukan revisi pada tahun 1992 disahkan bersama DPRD Surabaya, tanpa konservasi," papar Anam.

Anam menilai, penghentian perizinan dan pensertifikatan tanah dengan dalih untuk konservasi merupakan bentuk perampasan hak. Karena itu pihaknya mohon kepada DPRD Jatim bersedia merekomendasikan kepada Gubernur Jatim agar berkenan menerbitkan perintah kepada Wali Kota Surabaya membuka pelayanan perijinan.

"Warga menyerahkan ini semuanya kepada DPRD Jawa timur," terang Choirul Anam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Bambang Juwono saat menerima warga pamurbaya berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan warga. Bambang juga menegaskan, bahwa DPRD sebagai lembaga politik akan berusaha untuk keadilan masyarakat.

"Selain itu DPRD juga akan memanggil pejabat Pemerintah Kota Surabaya untuk mengklarifikasi aduan masyarakat Pamurbaya," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO