1. Usut tuntas dugaan penyalahgunaan keuangan daerah Gresik atas pelaksanaan revitalisasi Alun-alun Gresik.
2. Audit dan transparansi anggaran pelaksanaan revitalisasi Alun-Alun.
3. Audit dan blacklist PT. Cipta Prima Selaras selaku pelaksana proyek.
4. Kembalikan Alun-alun seperti semula.
5. Kembalikan PKL di Jalan Noto Prayitno ke sekitar Alun-Alun.
6. Bebaskan 3 aktivis.
7. Klarifikasi statemen Sekretaris DPUTR Achmad Wasil di media BANGSAONLINE.com (Rabu, 03 Januari 2018) yang menyatakan molornya pembangunan Alun-Alun karena demontrasi.
8. Stop kriminalisasi aktivis.
9. Selamatkan Alun-Alun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News