DK PWI Hargai Margiono Nonaktif pada 12 Februari 2018

DK PWI Hargai Margiono Nonaktif pada 12 Februari 2018 Margiono, Ketua Umum PWI Pusat.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Pusat memuji langkah yang ditempuh Ketua umum Pusat, Margiono untuk nonaktif sebagai Ketua Umum Pusat karena menjadi calon Bupati Tulungangung, Jawa Timur.

Sikap Margiono terebut, menurut Dewan Kehormatan , bukan saja sesuai dengan surat edaran Dewan Kehormatan kemarin, tetapi juga terutama karena mencerminkan penghargaan terhadap marwah netralitas profesi wartawan.

"Oleh karena itu secara terbuka kami menilai langkah ketua umum itu patut diikuti oleh semua wartawan anggota dan seluruh wartawan pada umumnya," kata ketua Dewan Kehormatan Pusat, Ilham Bintang di Padang, seperti rilis yang diterima BANGSAONLINE, Jumat (26/1/2018)

Dalam rapat pleno Pusat, Kamis (25/1/2018) di Jakarta, Margiono menegaskan, karena dirinya ikut dalam pencalonan kompetisi Pilkada Tulungagung, dia dengan kehendak sendiri menyatakan sejak tanggal 12 Febuari 2018 nonaktif sebagai ketua umum .

"Saya pilih tanggal 12 Februari karena saat itulah ada penetapan dari KPUD saya sebagai calon resmi bupati," jelas Margiono.

Menurut pria asal Tulungagung itu, sebenarnya dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) tidak ada ketentuan yang eksplisit mewajibkan pengurus yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengundurkan diri atau harus nonaktif.

"Tapi demi menjaga independensi wartawan dan organisasi saya memilih non aktif. Juga supaya saya sendiri dapat fokus pada pemenangan, saya memilih untuk nonaktif," papar Margiono.

Menurut Ilham Bintang, sikap Margiono dapat menjadi contoh dan teladan bagi pengurus yang terlibat dalam Pilkada, termasuk sebagai Tim Sukses, untuk segera menyatakan nonaktif. "Kalau ketua umum saja sudah memberikan contoh, tidak ada alasan pengurus lain tidak segera juga nonaktif jika terlibat dalam Pilkada," tegas Ilham Bintang.

Ilham sekali lagi menggarisbawahi, pers memiliki asas menjaga independesi dan keberimbangan kepada semua pihak. Dengan terlibat dalam Pilkada otomatis wartawan tidak dapat lagi bersikap netral.

Oleh karena itu, tambah Ilham, selama menjalani pertarungan di Pilkada, termasuk para tim sukses paslon yang berkompetisi, harus nonaktif di jabatan organisasi kewartawanan dan sebagai wartawan.

Sesuai dengan kelaziman atau konvensi di , apabila ketua umum berhalangan atau non aktif, maka posisinya sementara digantikan oleh ketua bidang organisasi. Oleh sebab itu rapat pleno juga menetapkan ketua bidang organisasi Sasongko Tedjo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Pusat. (*/dur)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO