Jadi Kurir Sabu, Warga Wonosari Mojokerto Dibekuk Polisi

Jadi Kurir Sabu, Warga Wonosari Mojokerto Dibekuk Polisi Tersangka ketika dimintai keterangan. Foto: SOFFAN/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Akibat terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu, Moh. Cholili Azis (30) warga Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Reskrim Polsek Ngoro, Selasa (17/4) pukul 19.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0.36 gram, 1 buah scrub, 1 buah bong, dan 1 bungkus berisi 90 buah plastik klip.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati membenarkan mengenai penangkapan pelaku tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Ngoro. 

“Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” terangnya.

Dari hasil keterangan pelaku, selama menjalani bisnis haramnya tersebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dalam setiap harinya.(sof/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO