Lahan Eks Tambang Galian C di Gresik Kembali Memakan Korban Jiwa, DPRD Minta Pemkab Bertindak

Lahan Eks Tambang Galian C di Gresik Kembali Memakan Korban Jiwa, DPRD Minta Pemkab Bertindak Lahan eks tambang galian C di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu yang menewaskan Rama (11).

"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara konstitusi seharusnya memiliki kewajiban untuk meminta dan menindak para pengusaha tambang yang melakukan pelanggaran seperti tidak melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang," ujar Nur Qolib saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Selasa (1/5/2018).

Politikus PPP ini menyebutkan jika reklamasi lahan bekas tambang sudah diatur dalam UU, di antaranya  Nomor 05 tahun 1960, kemudian UU Nomor 11 Tahun 1967, dan UU Nomor 04 Tahun 2009.

"Lahan eks tambang harus direklamasi atau diuruk agar tidak membahayakan lingkungan sekitar. Tapi faktanya di Gresik pasca ditambang habis-habisan kan dibiarkan," ungkap penggagas Program Desa Mandiri ini.

Untuk itu, Nur Qolib meminta Pemkab selaku pemilik wilayah turut menjaga dan mengamankan masyarakatnya dari pengusaha tambang. "Semua masyarakat tahu kalau di wilayah Kabupaten Gresik bertebaran eks areal tambang yang sangat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Bekas tambang itu dibiarkan menganga dengan kedalaman melebihi ambang batas. Ada yang digali dengan kedalaman hingga 20 meter lebih. Jika ada orang yang jatuh pasti meninggal. Seperti eks tambang yang menyebabkan Rama meninggal," cetusnya.

"DPRD Gresik serius menyikapi kasus ini agar tidak kembali berjatuhan korban," pungkasnya.(hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO