Merasa Tak Bersalah Soal AJB, Kades Bitono Ajukan Pra Peradilan

Merasa Tak Bersalah Soal AJB, Kades Bitono Ajukan Pra Peradilan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tersangka pengkapan kasus OTT pungli yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap Bitono dalam perkara pengurusan akta jual beli (AJB) penjualan tanah mendapat perlawanan hukum. Tersangka melakukan perlawanan hukum dengan mempraperdilkan Kapolres Pasuruan

Senin kemarin (16/7), Bitono yang diwakili oleh kuasa hukumnya dalam melakukan gugatan atas kasus yang dialami melalui sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan yang dipimpin oleh Hakim Aswin Arif.

Sahlan, kuasa hukum tersangka di hadapan majelis sidang menegaskan bahwa status tersangka yang disandangkan oleh kepolisian kepada kliennya dinilai cacat hukum.

Ada tiga hal yang disorot Sahlan, dalam sidang pra peradilan tersebut. Pertama, tidak sesuai dengan UU tentang korupsi, karena Bitono), bukan pejabat negara. Kedua, karena permintaan 10% itu memang berdasar. Ada aturannya. 

"Jadi bukan pemerasan sesuai yang dibumingkan oleh polisi. Makanya, itu yang ingin kita uji. Ketiga, laporan masyarakat juga tidak benar. Ternyata, yang bikin LP sendiri adalah polisi," jelasnya.

Sahlan menguraikan, Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang digunakan untuk menjerat Bitono melalui operasi tangkap tangan (OTT) tidaklah sah. Pandangan Sahlan, pihaknya menemukan ketidaksingkronan dengan peraturan yang ada, terkait LP dan Sprindik. Oleh sebab itu, ia menginginkan kliennya dibebaskan.

Sedangkan untuk uang 10% yang diminta Bitono, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Lebaksari. Dari nilai transaksi jual beli tanah senilai Rp. 200 Juta itu. Sahlan memandang jika pemungutan itu benar adanya. Sebab, dari angka 10 % dari transaksi tersebut, atau Rp 20 juta. Rinciannya, 2,5% adalah pajak untuk penjual, pajak untuk pembeli 2,5%, serta pajak BPHTB sebanyak 10 %.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO