Merasa Tak Bersalah Soal AJB, Kades Bitono Ajukan Pra Peradilan

Merasa Tak Bersalah Soal AJB, Kades Bitono Ajukan Pra Peradilan

"Jadi keputusan yang diambil klien kami (Bitono), sangat berdasar," tegas Sahlan.

Terakhir, Sahlan mengungkapkan. Jikalau Pasal yang digunakan polisi untuk menjeratnya dalah pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengenai hal tersebut, Sahlan berpendapat bahwa pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat kliennya.

"Yang dimaksut oleh undang-undang sebagai pejabat negara, pegewai negeri, atau pemerintah dalam hal ini. Sesuai UU 1999 itu, menyatakan. Di situ adalah pejabat negara atau pegawai negeri. Sementara, ketika disingkronkan dengan UU ASN, yang dimaksud dengan pejabat itu, hanya setingkat wali kota saja. Jadi kalau kita merumuskan dalam delik yang dimaksud, Aparat Desa bukan sebagai pejabat negara atau pegawai negeri. Jadi bisa lepas dari jeratan UU tersebut," tandas Sahlan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, yang dikonfirmasi perihal pembelaan tersangka Bitono, dalam sidang pra peradilan tersebut. Mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyajikan fakta-fakta hukum," Akan Kita hadapi besok. Kana melakukan pra peradilan adalah haknya dia (Bitono). Dia tanya, kita jawab dengan dalil kita. Yang jelas, kita sudah sesuai dengan prosedur, yang tertera di KUHP, Perkap, dan UU Kepolisian," pungkas AKP Budi Santoso.

Diwartakan sebelumnya, pada (21/5) Satreskrim Polres Pasuruan telah menangkap tangan (OTT) Kades Lebakrejo, Bitono. Atas kasus pungutan liar biaya pengurusan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah dan bangunan seluas 850 M2. Dari total transaksi sebesar Rp. 200 Juta, Bitono meminta 10 % dari nilai ung tersebut untuk digunakan biaya mengurus AJB. Atas hal itulah ia ditangkap Tim Saber Pungli Polres Pasuruan. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO