Marak Temuan Bayi, Kadinsos Banyuwangi Terangkan Prosedur Adopsi Bayi Negara

Marak Temuan Bayi, Kadinsos Banyuwangi Terangkan Prosedur Adopsi Bayi Negara Kadinsos Kabupaten Banyuwangi saat bersama awak media di kantornya.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Beberapa bulan yang lalu Kabupaten Banyuwangi sering digegerkan dengan penemuan bayi yang dibuang oleh orang tua kadungnya. Terkait permasalahan penemuan bayi ini beberapa awak media langsung menanyakan ke Dinas Sosial (Dinsos) tentang cara penanganan bayi yang dibuang oleh ibu kadungnya dan juga menanyakan tata cara dan persyaratan untuk mengadopsinya.

Kepala Dinas Sosial Banyuwangi Peni Handayani menerangkan bahwa bayi yang dibuang oleh orang tuanya itu sudah dianggap sebagai bayi Negara. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembuangan Bayi di Sumenep, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

"Maka dari itu, bayi Negara yang ditemukan di Kabupaten Banyuwangi maupun di daerah lain di Jawa Timur semua ditangani dan dirawat oleh panti sosial asuhan balita milik Dinas Sosial Provinsi Jatim yang kantornya berada di Kabupaten Sidoarjo," terangnya saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (2/8/2018).

Peni menjelaskan, dalam proses pengadopsian bayi Negara, pihak kantornya tidak bisa mengeluarkan izin adopsi. "Yang punya wewenang sepenuhnya adalah Dinsos Provinsi," katanya.

Pihaknya hanya mengarahkan apabila ada warga yang mau mengadopsi bayi Negara itu. Untuk pengurusan surat diharapkan pengadopsi harus meminta surat lampiran dari kelurahan ataupun desa setempat yang ditujukan di Dinsos.

Baca Juga: Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung

"Setelah itu kantor kami akan membuatkan atau memberikan surat keterangan rekomendasi untuk di bawa ke Dinsos Provinsi. Sehabis itu, pihak pengadopsi mengambil formulir pengadopsian bayi di Dinsos Provinsi untuk syarat prosedur pengadopsian," terangnya.

Namun, lanjutnya, dalam proses pengadopsian bayi ini tidak mudah seperti yang dibayangkan. Pihak pengadopsi harus mengikuti tahap seleksi yang dibuat oleh tim pertimbangan pengangkatan anak (PIPA) Dinsos Provinsi Jatim. 

" yang bisa diadopsi adalah bayi negara yang sudah berumur 3 sampai 6 bulan," pungkasnya. (gda/rev)

Baca Juga: Bayi Berusia 2 Minggu Ditemukan Warga Tuban Tergeletak di Depan Garasi Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO