Satu dari Delapan DPO Kasus Begal di Bangkalan Berhasil Dibekuk Polisi

Satu dari Delapan DPO Kasus Begal di Bangkalan Berhasil Dibekuk Polisi Kapolres menunjukkan tersangka dan foto 7 DPO lainnya yang belum tertangkap.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan berhasil menangkap 1 dari 8 DPO kasus begal yang pernah dirilis pada 23 Agustus lalu di Mapolres setempat. Satu pelaku yang dibekuk adalah Dedi, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.

"Salah satu dari delapan DPO, Dedi akhirnya ditangkap di rumah kakaknya di Surabaya saat sedang main bulu tangkis pada Senin (10/09/2018) kemarin," kata Kapolres Bangkalan AKBP Boby P. Tambunan, saat rilis di depan awak media, Jumat (13/09).

Menurut Kapolres Bangkalan, Dedi sudah terbiasa melakukan pencurian dengan kekerasan alias Begal. Untuk tahun 2017 saja, Dedi tujuh kali melakukan perampasan kendaraan bermotor bersama rekannya Sipul, Rizal, Topek, yang kini masih DPO. Aksi begal itu di antaranya dilakukan di Lapangan Kerap Sendeng Desa Sanggra Agung Kec. Socah Bangkalan sebanyak lima kali, di Warnet Tom and JeÅ•ry sekali, dan di Warnet Pongkoran Bangkalan.

"Dedi dan komplotannya Sipul, Topek, dan Rizal sudah terbiasa bersama-sama melakukan perampasan kendaraan dengan kekerasan alias begal di daerah Parseh, Socah. Hasil rampasannya di jual ke Mat Suri. Sementara Dedi kebagian untung sebesar 300 ribu per unit kendaraan," kata Kapolres.

"Dedi kabur ke Surabaya setelah tahu dirinya tersebar di berbagai media baik elektronik, TV, dan koran serta media sosial sehingga yang bersangkutan lari ke Surabaya," kata AKBP Boby P.Tambunan

Adapun tujuh DPO yang belum tertangkap adalah Topik (Sanggra Agung, Socah), Manan (Parseh, Socah), Rahmat Hidayat (Jaddih, Socah), Sipul (Sanggra Agung, Socah), Rizal alias Selly (Jaddih, Socah), Herman (Parseh, Socah) dan Umar (Jaddih, Socah).

Kapolres mengimbau agar ketujuhnya segera menyerahkan diri. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO