Peresmian Pasar Klojen Diwarnai Keluhan dari Pedagang, Mulai Tarif Retribusi hingga Jual-Beli Lapak

Peresmian Pasar Klojen Diwarnai Keluhan dari Pedagang, Mulai Tarif Retribusi hingga Jual-Beli Lapak Wali Kota Malang Sutiaji saat menandatangani prasasti peresmian Pasar Tradisional Klojen, Kamis (18/04). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto menyangkal akan keluhan dan keberatan pedagang soal retribusi. Menurutnya, pedagang hanya mengeluhkan soal biaya administrasinya untuk pembayaran e retribusi.

"Mengenai e-retribusi sudah 85 persen berjalan di Pasar Klojen. Kami terapkan sesuai aturan. Kami akan terus memperbaiki, mengevaluasi, dan menginventarisir permasalahan di pasar. Pedagang semestinya wajib membayar secara e retribusi," jelas Wahyu.

Ditanya terkait adanya pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak dan menjual-belikannya, Wahyu menilai hal tersebut tak melanggar aturan. "Soal penyewaan dan jual beli sah-sah saja. Tidak ada masalah satu orang memiliki lebih dari 10 unit kios atau los," tandasnya.

Namun, pernyataan Kepala Dinas Perdagangan yang menilai jual beli lapak di Pasar Klojen legal, dibantah keras oleh anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Darman Susanto. "Jika kepala dinas melegalkan atau menganggap sah jual beli kios atau los di pasar tradisional, minta tolong ditunjukkan payung hukumnya, agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum," terangnya.

"Setahu saya pasar tradisional adalah aset Pemkot Malang, yang notabene jika ada jual beli walaupun itu satu meter ukurannya, mesti ada persetujuan DPRD Kota Malang," lanjutnya.

"Pengalihan hak dari pedagang ke pedagang lainnya, hampir kebanyakan memiliki nilai nominal. Kalo sudah seperti itu, sekalian aja dibuatkan aturan hukumnya, biar memberikan kontribusi (PAD) sekaligus aman," pungkasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO