​Pemkot Surabaya Permudah Nasabah YKP Urus Sertifikasi Tanah

​Pemkot Surabaya Permudah Nasabah YKP Urus Sertifikasi Tanah Ketua Pengurus YKP Maria Theresia Ekawati Rahayu bersama Bendahara YKP Yusron, saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (5/12). Foto: YUDI A/BANGSAONLINE

Yayuk menjelaskan, apabila nasabah YKP menghendaki skema kredit ini, maka sertifikat tanah yang terbit itu akan diserahkan dulu kepada Bank Jatim untuk menjadi jaminan.

Sedangkan syarat-syarat untuk mengajukan kredit itu adalah buku angsuran YKP Kota Surabaya yang asli dan difotocopi 8 lembar, KTP pemohon atau fotocopy 8 lembar, kartu keluarga (KK) seluruh pemohon berupa fotocopy 8 lembar.

Untuk mempermudah layanan ini, maka berbagai pihak mulai dari YKP, jajaran , BPN dan Bank Jatim akan membuka stan di kelurahan-kelurahan yang ada nasabah YKP itu.

Setidaknya, ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul.

Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki YKP, ada sebanyak 2.500 unit dari 11 ribu rumah nasabah YKP yang belum memiliki sertifikat.

Ia menjelaskan, dari 11 ribu rumah itu, ada beberapa tanahnya yang memang sudah lunas dan mendapatkan sertifikat sah, ada yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat-sertifikat meskipun sudah lama pelunasannya. Selain itu, ada pula yang tanahnya berada di atas surat ijo. (ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO