Pemohon SIM Baru di Sidoarjo Kini Harus Dites Psikologi Dulu

Pemohon SIM Baru di Sidoarjo Kini Harus Dites Psikologi Dulu Ruang tes psikologi di ruko Jl. Monginsidi nomor 142, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Kota Delta kini harus lebih berusaha keras untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (). Pasalnya, pihak Satlantas mulai mewajibkan para pemohon untuk mengikuti tes psikologi. Baik mengurus baru maupun perpanjangan surat mengemudi tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Tertuang dalam pasal 36, para pemohon wajib melaksanakan tes psikologi terlebih dahulu," cetus Kasatlantas AKP Eko Iskandar.

Sebab, dalam tes tersebut akan menilai tentang kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. "Sekaligus untuk menekan angka kecelakaan.Masih banyak kasus laka tunggal gara-gara kelalaian pengendara," terang Eko.

Mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu menambahkan bahwa hal tersebut tidak hanya berlaku di Sidoarjo saja. Melainkan seluruh wilayah Jawa Timur. "Khusus di Sidoarjo, biaya tes psikologi gratis hingga tanggal 21 Desember," paparnya.

Tes psikologi yang wajib dilakukan oleh para pemohon di Sidoarjo berisi 30 soal pernyataan. Koordinator Tes Psikologi Wilayah Sidoarjo, Nuraini Al Aula mengatakan, tesnya sendiri dilakukan secara tertulis.

"Tesnya berisi 30 soal pernyataan ya atau tidak yang harus dijawab oleh para pemohon dengan jawaban yang sesuai dengan diri pemohon . Hasil dari tes tersebut dapat langsung diketahui setelah pemohon sim telah menyelesaikan dan menyerahkan kertas tes psikologinya," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tes psikologi untuk para pemohon berbeda dengan tes psikologi untuk masuk kerja di perusahaan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO