Maxi Brillian Kembali Berurusan Dengan Polisi Usai Dilaporkan Satpol PP Karena Lakukan Pengerusakan

Maxi Brillian Kembali Berurusan Dengan Polisi Usai Dilaporkan Satpol PP Karena Lakukan Pengerusakan Rumah Karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar yang diduga belum mengantongi izin.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Karaoke Maxi Brillian, Selasa (24/12/2019). Olah TKP ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Blitar Kota menerima aduan dari Satpol PP Kota Blitar terkait adanya pengerusakan banner penutupan Karaoke Maxi Brillian.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, olah TKP ini dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari Satpol PP Kota Blitar. "Olah TKP ini kami lakukan setelah kami mendapatkan aduan dari Satpol PP Kota Blitar tentang dugaan pengerusakan banner penutupan. Ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan, lalu kita lakukan olah TKP ini," ungkap Heri Sugiono usai melakukan olah TKP.

Heri menyebutkan, saat ini pihaknya masih proses penyelidikan. Setelah olah TKP, pihaknya akan melakukan interogasi terhadap beberapa orang yang akan menjadi saksi dalam kasus ini. "Ini masih tahap penyelidikan. Nanti kami akan lakukan interogasi terhadap sejumlah pihak yang akan menjadi saksi," jelasnya.

Sementara pemilik Maxi Brillian Heru Sugeng Priyono mengatakan, saat pemasangan banner dia sedang tidak berada di lokasi karaoke. Namun, dari kuasa hukumnya, Heru mendapat informasi jika karaoke miliknya itu dipasang banner pengumuman penutupan oleh Satpol PP.

Saat akan dipasang, pihak manajemen sempat menanyakan tentang surat tugas dan surat keputusan (SK) penutupan karaoke. Saat itu petugas Satpol PP menyatakan jika sudah mengantongi surat tugas dan SK. Setelah terpasang, petugas Satpol PP ternyata tidak menunjukan surat tugas dan SK ke pihak manajemen, hingga karyawan dan kuasa hukum Maxi Brillian secara spontan melepas kembali banner pengumuman penutupan tersebut.

"Waktu pemasangan sebenarnya saya tidak ada di lokaksi. Lalu saya tanya ke kuasa hukum ada apa kok rame-rame. Manajemen sebenarnya tidak apa-apa kalau ditutup, asalkan ada surat tugas dan SK sebagai dasar. Setelah dipasang, ternyata Satpol PP tidak bisa menunjukan SK-nya. Akhirnya spontanitas lawyer dan karyawan langsung melepas kembali," tutur Heru.

Sementara dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Plt Satpol PP Kota Blitar Hakim Sisworo membenarkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan adanya pengerusakan banner pengumuman penutupan Maxi Brillian ke kepolisian. Hakim bahkan menyatakan kalau bekas banner itu dibuang di depan rumah salah satu warga oleh pihak manajemen Maxi Brillian.

Satpol PP sendiri mengaku jika dasar penutupan Maxi Brillian karena rumah karaoke itu belum melengkapi perizinan. Bahkan sebelum menutup, Satpol PP telah memberi surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. "Iya, kami mengadukan masalah ini ke kepolisian atas dugaan pelepasan dan pengerusakan papan pengumuman penutupan," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO