KPK Tahan Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto

KPK Tahan Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin saat diperiksa KPK pada Maret tahun lalu. foto: SOFFAN SOFFA/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin akhirnya resmi ditahan, Rabu (15/01).

Tersangka yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) dan kini menjabat Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM Pemkab Mojokerto ini terbukti menerima fee proyek senilai 1 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil

Dikutip dari media Radar Mojokerto, Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan, jika Zaenal Abidin dilakukan penahanan pasca menjalani pemeriksaan setelah semua alat bukti terpenuhi. ”Tersangka bersama-sama dengan (mantan) Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Oleh lembaga antirasuah, Zaenal Abidin langsung ditahan di Rutan KPK, Kav 4 Jakarta, hingga 3 Februari nanti.

Dijelaskan Ali Fikri, selama menjabat Kepala DPUPR, Zaenal diduga mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh MKP untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Dari hasil pemeriksaan, Zaenal diduga meminta fee proyek kepada rekanan untuk memenuhi keinginan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Phasa (MKP).

Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP

Selama menduduki kursi kepala DPUPR, kata Ali Fikri, Zaenal terdeteksi dua kali menerima fee proyek. Pertama, diterima dari Eryk Armando Talla seorang kontraktor yang mendapat banyak proyek di Kabupaten Mojokerto pada periode pertama MKP menjabat bupati, yakni di tahun 2010 hingga 2015.

Dari dana sebesar Rp 3,6 miliar yang disetorkan Eryk, Zaenal diduga menikmati Rp 1,020 miliar. Sementara, sisanya 2,5 miliar diterima langsung MKP. "Dana yang diterima tersangka Zaenal diterima secara bertahap. Rp 200 juta, Rp 120 juta, dan Rp 700 juta," tuturnya.

Dugaan suap proyek yang diterima MKP dari rekanan ini terjadi sepanjang tahun 2011 hingga 2012. Dalam kasus ini, Zaenal dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (l) ke-l KUHP. (sof/rev)

Baca Juga: Giliran Bupati Mojokerto Pungkasiadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU MKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO