Bawaslu Malang Enggan Ungkap RAB: Wartawan dan LSM Bukan Atasan Kami

Bawaslu Malang Enggan Ungkap RAB: Wartawan dan LSM Bukan Atasan Kami George da Silva, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Malang 2020 telah dianggarkan Rp 27 miliar. Tentu anggaran sebesar itu perlu diawasi agar penggunaannya transparan dan bisa diketahui oleh seluruh masyarakat.

Namun, tidak demikian dengan Bawaslu Kabupaten Malang. Menurut George da Silva, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, pihaknya tak perlu mengungkap seberapa besar anggaran yang dikelola oleh lembaganya.

Baca Juga: Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang

Hal ini disampaikannya saat ditemui awak media untuk menanyakan perihal Rincian Anggaran Biaya (RAB) penyelenggaraan Pilbup 2020. Menurutnya, wartawan tak berhak tahu anggaran Bawaslu.

"Wartawan dan LSM bukan atasan kami, jadi kami tidak bisa menyampaikan rincian RAB Bawaslu, sebelum ada audit. Kalau mau tanya soal rincian RAB Bawaslu, silakan tanya ke Pemerintah Daerah (Pemda), karena mereka yang memberikan anggaran hibah. Kami hanya bisa menyampaikan bagian besarnya saja, seperti anggaran honorarium 12 miliar dan sosialisasi 4 miliar," kata George di kantornya, Kamis (6/2).

Dijelaskan George, honorarium tersebut mencakup honor untuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS. Masing-masing Ketua Panwascam akan diberi gaji 2,2 juta, anggota Panwascam diberi gaji sebesar 1,9 juta, dan Pengawas Desa akan diberi honor 1,5 juta selama bekerja.

Baca Juga: Tekan Angka Golput di Kabupaten Malang, Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Milenial Digelar

Petugas panwascam tiap kecamatan, kata George, dua orang dari ASN untuk mengisi posisi sekretaris dan bendahara serta tiga dari swasta.

Sebagai informasi, total anggaran Bawaslu Kabupaten Malang untuk Pilbup 2020 sebesar 27 miliar yang bersumber dari Dana hibah Pilkada Pemkab Malang. Anggaran ini, lebih rendah dari pengajuan awal Bawaslu Kabupaten Malang yang mencapai 28,6 miliar.

Alasan Bawaslu tidak mempublikasikan rincian RAB tersebut, tertuang dalam Permendagri No 54 tahun 2019 tentang Dana Hibah Daerah (DHD) untuk Pilkada. Selain itu, UU No 23 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Jelang Pilbup Malang 2020, Bawaslu Mulai Siapkan Kantor Sekretariat Panwascam

Sedangkan pada pasal 320, telah diatur tentang pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Jadi, dalam UU tersebut semuanya telah diatur soal pertanggungjawaban dan auditnya. Maka dari itu, kami tidak bisa publikasikan soal rincian RAB sebelum dilakukan audit," katanya.

"Kalaupun sudah selesai audit, maka kami langsung membuat laporan pertanggungjawaban ke Pemerintah Daerah (Pemda), karena Pemda adalah atasan kami. Bukan wartawan atau LSM," cetus George.

Disinggung terkait anggaran publikasi iklan di salah satu media yang mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Malang, George menjelaskan iklan tersebut tidak menggunakan anggaran Bawaslu.

Baca Juga: Dana untuk Pengawasan Pilbup Malang 2020 Belum Klir, Bawaslu Minta Rp 28 M, TAPD Setujui Rp 23 M

"Itu pribadi kami, itu tidak ada anggarannya, karena di Bawaslu memang tidak ada anggaran untuk publikasi," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi, S.E., mengatakan kalau Bawaslu memang tidak punya anggaran publikasi. "Namun kami sangat berterima kasih karena ada pertanyaan seperti ini dari teman-teman wartawan, jadi kami bisa lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan anggaran," singkat Wahyudi. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO