14 Pengedar dan 10 Pengguna Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan

14 Pengedar dan 10 Pengguna Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan Para tersangka dipajang dalam konferensi pers di mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus 14 pengedar dan 10 pengguna obat terlarang.

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26,85 gram sabu, dan 88 butir pil Y.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari saat menggelar konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 24 budak narkoba tersebut selama satu bulan.

“Para tersangka, terdiri dari 10 orang pengguna dan 14 orang pengedar tersebut ditangkap di 12 tempat berbeda,” tutur Kapolres Pamekasan di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (9/3/20).

Akibat perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan Narkoba dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) jo UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara itu penyalah guna Pil Y dijerat dengan pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan

“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” pungkasnya. (yen/dur)

Kapolres Pamekasan, AKBP. Djoko Lestari saat menggelar konferensi pers mengatakan di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin, (9/3/20).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO