SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengasuh Pondok Pesantren Rohmatul Umam Kretek Bantul, Yogyakarta, Kiai Muzammil, menegaskan bahwa dengan munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), akhirnya kita tahu siapa sebenarnya yang akan mengubah Pancasila.
“Kita semua menjadi tahu, siapa sebenarnya yang tidak setuju dan akan mengubah Pancasila,” kata Kiai Muzammil kepada BANGSAONLINE.com, Senin (15/6/2020).
BACA JUGA:
- Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
- Khofifah Ajak Nahdliyin Implementasikan Qanun Asasi NU saat Harlah Muslimat ke-78 di Kota Batu
- Di Haul ke-34 Syaikhuna KH Anwar Nur, Khofifah Berbagi Cerita soal Jatim Berkah
- Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank
Menurut dia, ternyata ancaman terhadap Pancasila tidak datang dari kelompok Islam yang selama ini sering dituding-tuding sebagai kelompok yang akan mengubah Pancasila. Tapi datang dari mereka yang jelas-jelas pro PKI. “RUU HIP yang tidak mencantumkan pelarangan terhadap paham komunis, marxisme, leninisme - sebagaimana dalam tap MPRS no 25 Tahun 1966 -, menunjukkan memang ada anasir PKI yang ingin bangkit,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa adanya salah satu point dalam RUU HIP yang hendak memeras Pancasila menjadi Trisila bahkan Ekasila, menunjukkan bahwa ancaman terhadap Pancasila sebagai hasil kesepakatan bersama dan sebagai dasar negara yang sudah final, nyata ada. “Jadi PKI telah menunjukkan batang hidungnya, bukan lagi sebagai isu,” kata kiai asal Desa Berbelluk Kecamatan Arosbaya, Bangkalan Madura ini.
Menurut dia, RUU HIP merupakan Rahmat Allah bagi ummat Islam. Sebab dengan adanya RUU HIP tersebut menjadi terbuka tabir secara gamblang siapa sebenarnya yang membahayakan Pancasila, UUD 45, dan NKRI. “Terbukti penolakan atas perubahan Pancasila berasal ormas Islam; NU, Muhammadiyah, MUI, dan lainnya,” katanya.
Bagi NU, kata dia, Pancasila sudah final sehingga tak boleh diotak-atik lagi. Keputusan NU itu diambil dalam Munas Alim ulama' NU Tahun 1983 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Asembagus Situbondo yang kemudian diperkuat keputusan Muktamar NU ke-27 di tempat yang sama.