​Kejari Blitar Tahan Penceramah Terkait Kasus Penipuan Travel Haji, Tercatat Ada 650 Korban

​Kejari Blitar Tahan Penceramah Terkait Kasus Penipuan Travel Haji, Tercatat Ada 650 Korban Kepala Kejari Blitar, Bangkit Sormin. (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang penceramah ditahan Kejaksaan Negeri Blitar dalam kasus penipuan travel haji. Pria asal Jombang tersebut berinisial IJ. Dia ditahan sejak Kamis 16 Juli 2020 lalu.

Kepala Kejari Blitar, Bangkit Sormin mengatakan, ada dua orang yang didakwa dalam kasus penyalahgunaan dana haji tersebut. Selain IJ, Kejari juga menahan AP, warga Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar

Keduanya diketahui telah bekerja sama menggunakan nama CV Barokta Fina dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Padahal, izin usaha CV tersebut hanya sebagai biro perjalanan wisata dan travel.

"Intinya ada dua orang yang didakwa. Keduanya adalah IJ dan AH. Dua orang ini telah menyalahi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Intinya para calon jemaah setelah menyetorkan sejumlah uang ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga calon jemaah ini tidak mendapatkan nomor antrean haji," ujar Bangkit, Rabu (22/7/2020).

Dalam penyidikan terungkap ada 650 calon jemaah haji yang tertipu sejak tahun 2011-2014. Dengan kerugian mencapai nilai yang cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar. "Uang yang disetorkan para calon jemaah ini tidak disetorkan ke bank yang ditunjuk pemerintah. Calon jemaah setornya juga bervariasi. Kalau ditotal dari 650 jemaah itu, nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp 4 miliar," terangnya.

Baca Juga: Beri Semangat Calon Jamaah Haji, Bupati Blitar Pesan Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci

Kemudian pada 2017 lalu, aksi keduanya terbongkar saat salah satu calon jemaah menanyakan nomor antrean haji ke bank yang ditunjuk pemerintah. Saat itu, pihak bank meminta untuk melunasi setoran awal. Merasa sudah membayar setoran awal, korban kemudian mendatangi rumah AP di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Karena AP tidak bisa mengembalikan uang setoran, korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Blitar Kota.

"Dari kepolisian sudah dilimpahkan kepada kami. Terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan," paparnya.

Keduanya dijerat Pasal 63 Ayat 1 jo Pasal 22 Ayat 1 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP. (ina/zar)

Baca Juga: CJH dari Kabupaten Blitar Diminta Tes Kesehatan Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO