Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pemkab Sumenep Terkait Yayasan Bodong Terus Bergulir

Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pemkab Sumenep Terkait Yayasan Bodong Terus Bergulir Hasan Basri, Dosen Universitas Wiraraja. (foto: ist).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penggelapan aset Pemkab Sumenep yang ditengarai dilakukan oleh oknum pengelola Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, bak bola salju yang terus menggelinding.

Hasan Basri, dosen di salah satu Universitas Wiraraja menjelaskan, bahwa pada tahun 2000, sebelum terbit Undang-Undang (UU) 16 Tahun 2001 tentang yayasan yang mengamanahkan bahwa setiap yayasan harus menyesuaikan Anggaran Dasar-nya (AD) dengan UU, syarat pendirian yayasan adalah cukup dengan mendapat pengakuan dari pengadilan negeri setempat, dan kegiatannya mendapatkan izin dari instansi terkait di pusat.

"Nah, pada tahun 2006 terjadi perubahan nama pada yayasan pengelola Unija, yakni dari Yayasan Universitas Wiraraja menjadi Yayasan Arya Wiraraja. Maka Yayasan Arya Wiraraja tersebut, baik kepengurusan maupun kegiatannya harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun persoalannya, Yayasan Arya Wiraraja yang terbentuk tahun 2006 itu bodong karena tidak didaftarkan ke Kemenkumham, sehingga dianggap tidak berbadan hukum," bebernya.

"Dan hal itu kami sudah mengecek ke Kemenkumham baik ke Kanwil Jawa Timur maupun Pusat, sehingga yayasan itu dianggap tak ada artinya alias sampah belaka," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (23/8/2020).

Diterangkannya bahwa pada tahun 2010, pengelola Unija mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama, yakni Yayasan Arya Wiraraja. Meskipun yayasannya baru, namun tetap dihuni oleh pengurus yang lama.

Tujuan membentuk yayasan baru itu, tambahnya, agar dapat mengelola Unija. Maka, yayasan baru tersebut harus memperoleh penyerahan aset dari Yayasan Universitas Wiraraja yang resmi diakui. Ironinya, yang terjadi, yayasan baru yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham itu melikuidasi Yayasan Arya Wiraraja tahun 2006 yang bodong, kemudian mengambil alih aset-asetnya.

"Maka dengan demikian, yang dilikuidasi oleh Unija dan dijadikan dasar alih kelola itu adalah Yayasan Arya Wiraraja tahun 2006 yang tidak berbadan hukum. Padahal jelas dalam Undang-Undang, perubahan nama yayasan harus mendapatkan persetujuan Kemenkuham," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa likuidasi tidak sah karena dasar alih kelola Unija adalah Yayasan Arya Wiraraja yang lahir tahun 2006. "Maka proses likuidasi dan penyerahan aset-aset Unija kepada Yayasan Arya Wiraraja yang dibentuk tahun 2010, tidak sah berdasarkan hukum," tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO