MUI Sidoarjo Haramkan Monumen Jayandaru, DKP Klaim Ansor dan MUI Menyetujui

MUI Sidoarjo Haramkan Monumen Jayandaru, DKP Klaim Ansor dan MUI Menyetujui Foto Patung manusia yang menghiasi monument baru Jayandaru di Alun-alun Sidoarjo. (foto nanang ichwan/BangsaOnline)

“Kita sebagai nahdhliyin yang menganut Ahlussunnah wal Jamaah sangat kecewa atas dipasangnya patung itu. PC GP Ansor atas perintah PC NU Sidoarjo meminta supaya patung itu diturunkan. Ini sesuai dengan kesepakatan MUI, Muhammadiyah, PCNU, kiai-kiai pondok pesantren dan ketua DPRD Sidoarjo. Jika tidak dilaksanakan oleh DKP, maka PC GP Ansor beserta Banser akan menurunkan paksa patung itu," tandas Ketua PC GP Ansor, Selamet Budiono.

Namun, PC GP Ansor memberi kesempatan dan batas waktu proses penyerahan dari PT. Sekar Laut Group kepada pihak Pemkab Sidoarjo dan DKP untuk meredesign ulang bangunan-bangunan tersebut serta menghilangkan patung-patung dari desain bangunan itu.

“Design ulangnya terserah pihak DKP. Tapi, patung manusia itu harus hilang,” terangnya.

Sementara itu, Ketua MUI Sidoarjo KH. Usman Bahri mengatakan patung manusia yang menghiasi di sekitar monumen Jayandaru tidak sesuai dengan kondisi budaya kota Sidoarjo yang merupakan kota santri.

“Pemasangan patung manusia berbentuk manusia tidak seirama dengan keberadaan lafadz Asma'ul husna disepanjang jalan protokol Sidoarjo,” katanya.

Ditegaskan, MUI Sidoarjo mengharamkan membuat patung baru.

“Patung baru berbentuk manusia utuh, itu yang diharamkan,” pungkasnya.

Kendati demikian, patung udang dan bandeng serta pahlawan yang sudah terpasang, tidak boleh dirusak. “Itu (perusakan patung) tidak boleh,” imbuhnya.

Sebab, sambung KH Usman Bahri, patung itu sebagai aset bangsa tempo dulu yang harus dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO