Polres Gresik Gerebek Warkop Remang Kedamean, Amankan Mucikari dan 6 PSK

Polres Gresik Gerebek Warkop Remang Kedamean, Amankan Mucikari dan 6 PSK Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat menginterogasi tersangka JRA beserta 6 PSK. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membongkar bisnis prostitusi terselubung berkedok warkop (warung kopi) esek-esek di kawasan Samaleak, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Kamis (15/10/2020).

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial JRA (19), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, beserta 6 PSK dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, JRA ditetapkan tersangka karena terbukti menyediakan wanita penghibur yang bisa diajak kencan.

"Tersangka mucikari ini juga menyediakan kamar di belakang warung bagi tamu yang ingin berbuat asusila dengan PSK. Tarif sekali kencan rata-rata Rp 150 ribuan," ungkap Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Kamis (13/10/2020).

Menurut Kapolres, dalam praktik prostitusi ini, tersangka JRA meminta bagian Rp 50 ribu untuk sewa kamar. Tak hanya itu, JRA juga meminta fee dari para PSK yang telah mendapat tamu kencan.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) antara lain, buku rekapan tamu, uang tunai Rp 400 ribu, dua kain seprai, satu buah minyak gel, tisu bekas pakai, dan satu potong celana dalam dan bra," jelas mantan Kapolres Ponorogo ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara tersangka JRA mengatakan bahwa para PSK itu didatangkan dari Cirebon, Jawa Barat. Dengan kisaran usia antara 18 hingga 29 tahun. "Tarif paling tinggi sebenarnya Rp 250 ribu sekali kencan. Tapi rata-rata tarifnya Rp 150 ribuan. Mereka semua kita datangkan dari Cirebon," ungkapnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO