Relawan BAGUS Laporkan Akun FB ke Polres dan Bawaslu Gresik, Diduga Fitnah Qosim-Alif

Relawan BAGUS Laporkan Akun FB ke Polres dan Bawaslu Gresik, Diduga Fitnah Qosim-Alif Wakil Ketua Relawan BAGUS, Aris Gunawan saat melayangkan laporan terkait akun FB yang diduga memfitnah Qosim-Alif. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Relawan Barisan Alif Gresik Untuk Semua (BAGUS) kembali melaporkan sebuah akun facebook (FB) yang diduga pendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Wakil Bupati Gresik ke Polres dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (30/11/2020).

Akun yang dilaporkan bernama Arya Masa. Akun tersebut diduga menyebar hoax, fitnah, serta kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon Qosim-Alif lewat media sosial (medsos) facebook.

Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus

Wakil Ketua Relawan BAGUS, Aris Gunawan, menyebutkan akun bernama Arya Masa itu mengunggah foto lama Qosim dalam sebuah acara bersama beberapa organisasi masyarakat (ormas) dengan dibumbui caption yang bernada fitnah dan hoaks.

"Itu kan fitnah yang tidak berdasar, itu termasuk kampanye hitam yang di-framing," tutur Aris Gunawan usai melapor ke Polres dan Bawaslu Gresik, Senin (30/11/2020).

"Ini kalau dibiarkan akan mencederai demokrasi. Maka kami minta kepolisian dalam hal ini bagian cyber crime dan bawaslu agar mengusut tuntas, siapa operator di balik akun-akun tersebut. Dan kalau pemegang akun tersebut adalah pendukung paslon, ya harus ditindak," pintanya.

Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar

Menurut Aris, dasar hukumnya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE, lalu Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dan Pasal 311 KUHP. "Itu sudah masuk tindak pidana," tegasnya.

Dalam pantauannya, Aris mengaku menjumpai setidaknya 20 akun yang sering mengunggah status hoaks dan kampanye hitam kepada paslon nomor urut 1, Qosim-Alif.

"Ada akun Facebook bernama Arya Masa, Dara Kusuma, Siska, dan lain sebagainya. Dalam pengamatan kami, mereka sering menyebar informasi hoaks, ujaran kebencian, fitnah, dan kampanye hitam yang menyerang paslon nomor urut 1," beber Aris, yang juga Ketua LSM FPSR tersebut.

Baca Juga: Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur

Abdul Hakam, Staf Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan berkas laporan terlebih dahulu. "Akan kami pelajari dulu, tahapannya akan kita periksa dulu laporannya," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO