Komisi B DPRD Jatim Desak Pemerintah Kaji Ulang Permen No 1/2015

SURABAYA (BangsaOnline) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015 tentang larangan penangkapan Lobster atau udang betina serta kepiting atau rajungan. Desakkan itu dilontarkan Anggota Komisi B , Muhammad Fawaid.

“Saya menilai permen ini masih rancu karena dalam permen tersebut hanya melarang penangkapan udang betina. "Oleh karena itu saya berharap agar pemerintah untuk mengkaji ulang,” tegas anggota termuda itu, Jumat (6/2).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Jember dan Lumajang itu menjelaskan, selama ini para nelayan yang menjual dan menangkap udang betina atau udang hamil terancam punah. Pihaknya justru menilai hal itu tidak benar.

Pasalnya, saat ini para nelayan justru tahu mana udang yang untuk dijual maupun udang yang untuk di budidaya. Fawaid membeberkan, di Probolinggo, Jember dan sejumlah daerah, para nelayan sudah demo besar-besaran menolak peraturan baru tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim untuk mencari informasi peraturan tersebut apakah peraturan tersebut benar–benar melarang nelayan untuk menangkap udang betina.

“Apabila aturan tersebut merugikan para nelayan kami bersama komisi B akan mendatangi Kementerian Perikanan dan Kelautan agar aturan tersebut dibatalkan," tegas politisi asal fraksi Gerindra Jatim itu.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B , Ka’bil Mubarok menyambut postif adanya peraturan menteri (Permen) tersebut. Namun apakah dalam permen yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah apakah sudah berpihak kepada para nelayan yang ada di Indonesia khusunya di Jatim.

“Permen tersebut tidak berpihak kepada nelayan. Karena itu komisi B meminta agar kementerian Perikanan dan kelautan agar merevisi permen tersebut, sehingga permen yang dikeluarkan tersebut benar – benar menguntungkan bagi para nelayan,”ujarbya

Ia berharap kepada pemerintah kedepan apabila mengeluarkan peraturan pemerintah atau peraturan menteri lainnya juga dibarengi dengan solusi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat di Indonesia.

“Sebelum mengeluarkan peraturan menteri apapun sebaiknya pemerintah pusat juga dibarengi dengan solusi. Jangan hanya membuat peraturan saja tapi tidak dibarengi solusi bagi masyarakat,” kritik politisi asal fraksi PKB Jatim ini.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster (panulirus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (portunus pelagicus spp).

Bahwa dalam Permen-KP itu, Udang Lobster hanya yang berbobot 200 gram perekor yang boleh ditangkap. Tujuannya memang bagus supaya udang- udang betina juga nantinya bisa bertelur hingga beranak yang kemudian memperbanyak populasinya. Namun peraturan yang dikeluarkan menteri tersebut banyak menuai protes dari para nelayan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO