Komisi B DPRD Jatim Desak Pemerintah Kaji Ulang Permen No 1/2015

“Permen tersebut tidak berpihak kepada nelayan. Karena itu komisi B meminta agar kementerian Perikanan dan kelautan agar merevisi permen tersebut, sehingga permen yang dikeluarkan tersebut benar – benar menguntungkan bagi para nelayan,”ujarbya

Ia berharap kepada pemerintah kedepan apabila mengeluarkan peraturan pemerintah atau peraturan menteri lainnya juga dibarengi dengan solusi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat di Indonesia.

“Sebelum mengeluarkan peraturan menteri apapun sebaiknya pemerintah pusat juga dibarengi dengan solusi. Jangan hanya membuat peraturan saja tapi tidak dibarengi solusi bagi masyarakat,” kritik politisi asal fraksi PKB Jatim ini.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster (panulirus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (portunus pelagicus spp).

Bahwa dalam Permen-KP itu, Udang Lobster hanya yang berbobot 200 gram perekor yang boleh ditangkap. Tujuannya memang bagus supaya udang- udang betina juga nantinya bisa bertelur hingga beranak yang kemudian memperbanyak populasinya. Namun peraturan yang dikeluarkan menteri tersebut banyak menuai protes dari para nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO