TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Ramelan tidak sependapat jika proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo disebut proyek gagal bangunan.
"Definisi gagal bangunan kalau berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi maupun peraturan pemerintah turunan dari undang-undang tersebut, bahwa yang boleh menetapkan kegagalan bangunan adalah tim penilai ahli," kata Ramelan saat jumpa pers di Kantor Dinas PUPR Trenggalek, Senin (11/1/2021).
BACA JUGA:
Kendati demikian, dia tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang menyampaikan dan menyebut jika proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo disebut gagal proyek.
"Kalau orang berpendapat itu bebas dan sah-sah saja," kata Ramelan.
Menurut pandangan Ramelan, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo tidak bisa dikatakan proyek gagal bangunan. Sebab, secara fakta jalur tersebut masih bisa digunakan.
Selain itu, katanya, kerusakan yang muncul setelah proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo dinyatakan selesai juga tidak lebih dari satu persen dari volume fisik yang dikerjakan. Hal ini berdasarkan penghitungan yang dilakukan di lapangan.
Klik Berita Selanjutnya