Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tiga Tersangka

Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus pencurian, yaitu HR, W, dan S di Kejaksaan Negeri Nganjuk.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Bertempat di ruang tahap II kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dilaksanakan penerimaan tersangka kasus pencurian dan barang bukti (BB) tahap II. Pelimpahan tiga tersangka yaitu HR, W, dan S dilakukan dari penyidik Polsek Bagor Bripka Anto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo S.H., Ratrieka Yuliana S.H., dan Halim Irmanda, S.H..

Kasi Intel Kejari Nganjuk Dikcky Andi Firmansyah, membenarkan penerimaan tiga tersangka beserta BB.

"Dari hasil pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap, dan siap disidangkan," kata Dikcky, Sabtu (22/05).

Dijelaskan Dikcky, 3 tersangka yaitu HR, W, dan S telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian.

"Kurun waktu 1 minggu hingga saat ini kita sudah terima 10 perkara," terang dia. Sepuluh perkara tahap II terdiri dari tindak pidana pasal 363 (Pencurian) 5 perkara, pasal 114 (Narkotika) 3 perkara, dan pasal 197 (Obat-obatan terlarang) 2 perkara. (bam/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO