Sebut Pansel Langgar Aturan, Peserta Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo Layangkan Somasi

Sebut Pansel Langgar Aturan, Peserta Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo Layangkan Somasi PROTES: Supriyono menunjukkan surat somasi terkait seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Jumat (28/5/2021). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

Supriyono lalu menyebut, karena tidak diterapkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itu, maka peserta seleksi berjumlah hingga 40 orang. Dia lalu membandingkan saat seleksi tahun 2014 di mana soal sertifikasi manajemen air menjadi persyaratan.

Saat itu, pendaftar hanya lima orang. Lalu masa pendaftaran diperpanjang hingga ada 13 pendaftar, baru kemudian dilakukan seleksi. "Kenapa yang daftar tidak banyak, karena harus mempunyai sertifikasi keahlian air," beber pria kelahiran Krian, Sidoarjo ini.

Dengan pelangggaran aturan perundangan ini, Supriyono menyebut, peserta seleksi dirugikan. Sebab mereka yang seharusnya tidak mendaftar, akhirnya mendaftar dan telah mengeluarkan biaya untuk mengikuti seleksi tersebut.

Kata dia, masyarakat Sidoarjo juga akan dirugikan karena PDAM tidak akan bagus. Selain itu, Supriyono menyebut, pansel telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab, pansel memberikan pengumuman yang merugikan publik.

Supriyono menambahkan, dalam waktu tujuh hari setelah somasi dilayangkan dan tidak ada tanggapan, maka pihaknya berencana mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terpisah, Ketua Pansel Delta Tirta Sidoarjo, M Ainur Rahman mengaku sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Supriyono. "Jumat kemarin sudah saya terima," cetus Ainur dikonfirmasi pada Minggu (30/5) petang.

Kata Ainur, somasi merupakan sebuah permintaan klarifikasi. Dan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap somasi tersebut. "Kami akan jawab. Karena apa yang dilakukan pansel sudah mengacu aturan," tandas Ainur Rahman. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO