Kades Sidokepung Sidoarjo Dilaporkan Polisi

SIDOARJO (BangsaOnline) - Demi kepastian hukum, warga yang melaporkan dugaan pemalsuaan surat domisili yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidokepung berinisial EL dalam pengurusan sebuah badan hukum berbentuk CV segera mendapat tindak lanjut yang konkrit.

"Kami mengharapkan segera menemukan kepastian hukum dalam penangananya," kata Mochammad Jaeru Soleh, warga Dusun Sidopurno RT 18 RW 04 Desa Sidokepung Kecamatan Buduran yang melaporkan masalah tersebut.

Sebab, permasalahan tersebut sudah mengendap selama 2 tahun. Bahkan, Mochammad Jaeru Soleh mengaku pernah menghadap Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukarto untuk menyampaikan laporan tersebut dan meminta agar bisa selesai.

"Kapolres sangat atensi atas perkara ini," pujinya.

Heru-sapaan akrab Mochammad Jaeru Soleh menceritakan, awalnya laporan ke Polda Jatim dengan Nomor : LPB/1204/XI/2013/UM/JATIM/ tanggal 5 November 2013 tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte outentik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP. Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan ke .

"Awalnya kita laporkan ke Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke ," ujarnya.

Dalam laporannya, Heru melaporkan kepada Kades Sidokepung terkait surat keterangan domisili palsu domisili yang diterbitkan tanpa melalui proses administratif dengan pengantar tingkat RT dan RW dalam pengurusan badan usaha berbentuk CV dengan mengatasnamakan kades dan suaminya berinisial SH dimana SH menjadi direktur dan Kades EL menjabat wakil direktur.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO